Ketua DPRD Kepri Sarankan KPID Berperan Aktif Tangkal Berita Hoax - Madhanikepri.com

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Friday, May 4, 2018

Ketua DPRD Kepri Sarankan KPID Berperan Aktif Tangkal Berita Hoax

Tanjungpinang – Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak SH, menyarankan  Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Kepri berperan aktif menangkal penyebaran berita bohong . Karena,  penyebaran berita bohong dan paham radikal diduga juga menggunakan saluran siaran.
Menurutnya, ada bahaya besar yang mengancam bila penyebar berita hoax dan juga fitnah tersebut tidak ditindak dengan tegas. Bahaya besar yang dimaksud adalah bisa mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

“Pesan Saya, KPID harus terus aktif mengawasi isi siaran dari radio, televise dan tv kabel yang ada di Kepri ini. Karena informasi yang keliru tidak hanya menghancurkan ekonomi namun juga NKRI,” kata Jumaga saat menerima komisioner KPID diruang kerjanya, Senin (23/4).

Untuk itu, Ia meminta kepada KPID mengawasi konten siaran secara terus menerus. Misalnya, untuk radio, Jumaga meminta agar lembaga penyiaran tersebut meminta daftar isi siaran berjangka waktu. Sedangkan untuk isi siaran televisi, bisa dipantau dengan menggunakan alat yang dibutuhkan. “Kalau memang butuh alat, usulkan saja agar nanti dianggarkan,” ucapnya.
Selain peralatan, Ia juga menyarankan agar kerjasama yang sudah terjalin dengan pihak kepolisian dapat ditingkatkan.

Menanggapi hal ini, ketua KPID Ahmadi mengatakan bahwa pihaknya sepakat dengan usulan yang disampaikan Ketua DPRD. KPID sebagai lembaga penyiaran juga konsen dalam memberantas hoax di Kepri. Untuk itu, kedepan KPID akan serius mengawasi seluruh siaran yang ada di Kepri ini.

“Komitmen kami adalah meningkatkan kualitas siaran dengan pengawasan. Jika memang ada yang melanggar, kami akan menegur hingga sangksi paling berat berupa pencabutan ijin,’” kata Ahmadi
Ditempat yang sama, komisioner KPID James Papilaya mengatakan bahwa pihaknya terus membuka diri untuk menerima laporan masyarakat. “Kemarin, sudah ada laporan dari masyarakat. Sudah kita panggil untuk diklarifikasi,” kata James. Saat ini, tercatat setidaknya 108 lembaga penyiaran tersebar di seluruh Provinsi Kepri baik berupa siaran radio, televisi dan TV Kabel.


 (Hms)

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here